🌗 Pada Sungai Yang Belum Mengalami Pencemaran
Sekitar60 persen daerah aliran sungai (watershed) di Kalbar mengalami krisis akibat pembukaan dan pengembangan kawasan secara eksploitatif. Arief Nugroho, Pontianak SUNGAI yang membentang sepanjang 1.143 km dari Kota Pontianak hingga Kabupaten Kapuas Hulu ini menjadikan Sungai Kapuas sebagai urat nadi sekaligus sungai terpanjang di Indonesia.
Berikutini adalah beberapa dampak buruk yang diakibatkan oleh pencemaran sungai. 1. Mempengaruhi Flora dan Fauna Bahan kimia dan limbah yang mencemari sungai menyebabkan beberapa spesies kehidupan yang ada di dalam air menjadi punah atau pindah ke tempat lain yang lebih aman.
BOJONEGORO Hampir dua pekan terakhir air Sungai Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami penurunan kualitas akibat tercemar zat kimia amonia. Pencemaran tersebut membuat air Sungai Bengawan Solo berubah warna dan sudah tidak layak dikonsumsi untuk kebutuhan minum dan mandi masyarakat sekitar.
Pencemaranair permukaan tentu menjadi permasalahan besar mengingat manfaatnya di berbagai lini kepentingan. Air Sungai Air sungai merupakan air yang bersumber dari mata air dan air hujan yang mengalir pada permukaan tanah yang memiliki elevasi lebih tinggi dari sungai. Kualitas air sungai dipengaruhi oleh lingkungan di sekitar aliran sungai.
Melihatempat penyebab pencemaran sungai di atas, tentu ia dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, di antaranya: Terjadinya banjir akibat penumpukan sampah di dasar sungai. Timbulnya berbagai penyakit dari mikroba pathogen yang berkembang di air sungai tercemar. Berkurangnya ketersediaan air bersih.
Padasungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing Planaria. Termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut? Laporkan. dan terbungkus oleh mantel dan cangkang yang berfungsi untuk melindungi tubuh siput. Cacing Planaria termasuk kelompok hewan Platyhelminthes karena bertubuh lunak, tak bercangkang, dan tubuhnya
Padasungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing Planaria, Termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut ? berikut ini penjelasan mengenai dua hewan tersebut: Jawabannya: Kedua hewan tersebut yaitu siput air dan cacing Planaria merupakan hewan yang sangat sensitif terhadap perubahan kondisi perairan.
2 Pada sungai yang belum mengalami pencemaran sering ditemukan siput air dan cacing Planaria. Termasuk kelompok apakah kedua hewan tersebut? Published by Berta Andreis Saputra [Succes] Tuesday, September 8, 2020 Share Email Uji Kompetensi Halaman 89-90 IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) Bab 2 (Klasifikasi Makhluk Hidup)
Dampaklain dari pencemaran air sungai yaitu : Terjadinya banjir air sungai. Timbulnya berbagai penyakit dari mikroba pathogen. Sungai menjadi kumuh & tidak sedap dipandang. Berkurangnya ketersediaan air bersih. Air sungai kekurangan oksigen dan membahayakan kehidupan ikan- ikan di dalamnya. Reaksi kimia di dalam air sungai menjadi lebih cepat.
. Melihat Sungai di Kalbar di Saat Peringatan Hari Sungai Nasional Kalimantan Barat boleh berbangga memiliki Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia. Namun sayangnya, kondisi Kapuas semakin memprihatinkan. Sekitar 60 persen daerah aliran sungai watershed di Kalbar mengalami krisis akibat pembukaan dan pengembangan kawasan secara eksploitatif. Arief Nugroho, Pontianak SUNGAI yang membentang sepanjang km dari Kota Pontianak hingga Kabupaten Kapuas Hulu ini menjadikan Sungai Kapuas sebagai urat nadi sekaligus sungai terpanjang di Indonesia. Bagi masyarakat Kalbar, Sungai Kapuas memegang peranan penting dalam segala hal, di antaranya penyedia sumber air bersih, sarana transportasi, dan sumber pendapatan lainnya. Namun, DAS Kapuas kini telah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut berasal dari berbagai aktivitas, seperti pertambangan emas tanpa izin PETI, pencemaran limbah mercuri maupun industri, penambangan pasir ilegal, penangkapan ikan dengan racun, illegal logging, dan sebagainya, sehingga berakibat pada baku mutu air Sungai Kapuas menurun. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Tanjungpura, bersama sejumlah instansi dan Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat menunjukkan kandungan merkuri Hg mencapai 0,2-0,4 ppb parts per billion atau dua kali lipat dari ambang batas normal. Dari hasil penelitian tersebut, pencemaran yang terjadi di hulu Sungai Kapuas itu dipastikan akan berimbas juga di wilayah hilir. Penggunaan merkuri para penambang emas telah berdampak serius pada ikan dan manusia terutama yang berada di lokasi penambangan. Kandungan merkuri pada ikan-ikan di perairan Kapuas seperti ikan toman, lais, gabus, dan baung sudah terkontaminasi racun merkuri dengan konsentrat tinggi. Demikian pula dengan rambut dan kuku para penambang dan masyarakat di sekitarnya. Sementara jika merkuri tersebut telah merasuk ke tubuh manusia maka ia akan menjalar ke otak, ginjal, dan hati. Dampaknya, dapat menyebabkan tremor hingga stroke. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedalda Kota Pontianak pernah melakukan uji coba alat pemantau baku mutu air tahun 2006 lalu. Sampel penelitian diambil di tepi Sungai Kapuas, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pontianak. Hasilnya, air Sungai Kapuas berada di bawah standar baku mutu air Berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim Bapedalda dan supplier peralatan, kadar oksigen terlarut di Sungai Kapuas sebesar 4,98 miligram per liter, dengan pH 4, 68, kepadatan terlarut 24,6 miligram per liter, kecepatan 1,6 meter per det ik, tingkat kekeruhan air 22,1 KTU, saturasi 65,3 persen, kadar polutan terlarut 29,6 miligram per liter, salinitas 0,0 0/oo, dan daya hantar listrik atau konduktivitas sebesar 62,9 mikron per meter. Padahal, sekitar 70 persen masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar masih menggunakan air Sungai Kapuas sebagai air konsumsi sehari-hari, baik melalui proses penyaringan PDAM maupun tidak. Koordinator Divisi Kajian, Dokumentasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam pernah merilis jumlah kerusakan sungai di Kalimantan Barat. Setidaknya ada 27 sungai di Kalbar yang memiliki DAS 14,86 juta hektare. Sekitar 1,34 juta hektare dalam kondisi sangat kritis. Sedangkan sisanya kritis dan berpotensi kritis. Satu di antaranya adalah sungai di sekitar Dusun Bonglitung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sejak puluhan tahun lalu, kata Adam, air di sungai tersebut keruh dan tidak bisa digunakan lagi akibat penambangan emas tanpa izin. Sementara di lokasi lain akibat air semakin krisis sulit dikonsumsi, warga Kampung Nabo, Kabupaten Landak sejak 2013 hingga kini, kesulitan memperoleh air bersih dari Sungai Kayat. “Sungai itu tercemar karena kawasan penyangga sekitarnya rusak akibat aktivitas perusahaan perkebunan,” terangnya. Adam juga membeberkan warga sekitar pesisir sungai yang beberapa di antaranya tercemar limbah pabrik, merkuri dan pertambangan, mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Warga tidak dapat menggunakan untuk minum dan memasak. Menurut Adam, selain menjadi sumber air untuk kebutuhan masyarakat, daerah aliran sungai DAS yang baik dan sehat harusnya menjadi wilayah tangkapan air sekaligus penyangga bagi wilayah sekitarnya sehingga terhindar dari risiko bencana ekologis. Namun demikian, lanjut Adam, bila melihat bencana ekologis terkait dengan hidrologis yang ditandai dengan banjir dan longsor yang terjadi selama ini, maka situasi ini adalah indikasi serius yang menandai kondisi daerah aliran sungai di daerah kita sedang kritis. “Gambaran sederhana ini bisa kita lihat sebagai jawaban bagaimana krisis ekologi yang terus terjadi saat ini. Terjadi degradasi dan deforestasi yang berdampak pada daya tampung dan daya dukung linkungan sekitarnya terganggu,” katanya. Pendangkalan dan longsor sekitar bantaran sungai kian menjadi ketika praktik eksploitatif atas sumberdaya hutan dan lahan melalui penambangan maupun bentuk usaha berbasis hutan/lahan massif yang disusul dengan kondisi kualitas air sekitar terus menurun. Untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor, kata Adam, diperlukan sinergis lintas sektor dan  langkah strategis antar pemerintah daerah. Program dan kebijakan pemulihan jangka panjang dibarengi dengan penghentian tindakan eksploitatif, pemberdayaan, penegakan hukum dan edukasi melibatkan peran serta masyarakat sekitar secara terus menerus diperlukan. Sementara itu, Kota Pontianak menjadi kota yang terkenal dengan sebutan kota seribu parit. Begitu pentingnya parit, sehingga parit dijaga kebersihannya dan dibuat berfungsi sebagaimana layaknya sebuah tempat untuk menjaga kota Pontianak dan memperindah kota Pontianak. Parit yang mengelilingi kota Pontianak pada zaman pendudukan Belanda, antara lain Parit Besar, Parit Nenas, Parit Durhaka, Parit Bansir, Parit Sungai Jawi, Parit Gado, Parit Diponegoro, Parit Gajahmada, Parit Tokaya, Parit Merdeka sampai Merdeka Timur, Parit Penjara, Parit Kongsi, Parit Sungai Raya, parit Mayor, Parit Haji Husein, Parit Tengkorak dan Parit Tengkorak. Seiring berjalannya waktu, parit-parit tinggal sedikit dan mengalami banyak perubahan. Arus urbanisasi yang terjadi membuat kota Pontianak mendapat dampak yang sangat besar, antara lain penambahan penduduk yang menyebabkan jumlah perumahan meningkat, parit mulai ditutup dan diperkecil, tercemarnya parit-parit karena industri kecil yang banyak membuang limbah ke parit hingga sampah di parit yang tidak terangkut. Pemerintah kota Pontianak mulai menyadari arti penting parit, sehingga mulai tahun 2019, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merencanakan dan mencanangkan kembali pembersihan dan perubahan fungsi parit agar dikembalikan sebagaimana arf Melihat Sungai di Kalbar di Saat Peringatan Hari Sungai Nasional Kalimantan Barat boleh berbangga memiliki Kapuas, sungai terpanjang di Indonesia. Namun sayangnya, kondisi Kapuas semakin memprihatinkan. Sekitar 60 persen daerah aliran sungai watershed di Kalbar mengalami krisis akibat pembukaan dan pengembangan kawasan secara eksploitatif. Arief Nugroho, Pontianak SUNGAI yang membentang sepanjang km dari Kota Pontianak hingga Kabupaten Kapuas Hulu ini menjadikan Sungai Kapuas sebagai urat nadi sekaligus sungai terpanjang di Indonesia. Bagi masyarakat Kalbar, Sungai Kapuas memegang peranan penting dalam segala hal, di antaranya penyedia sumber air bersih, sarana transportasi, dan sumber pendapatan lainnya. Namun, DAS Kapuas kini telah mengalami kerusakan. Kerusakan tersebut berasal dari berbagai aktivitas, seperti pertambangan emas tanpa izin PETI, pencemaran limbah mercuri maupun industri, penambangan pasir ilegal, penangkapan ikan dengan racun, illegal logging, dan sebagainya, sehingga berakibat pada baku mutu air Sungai Kapuas menurun. Berdasarkan hasil penelitian Universitas Tanjungpura, bersama sejumlah instansi dan Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat menunjukkan kandungan merkuri Hg mencapai 0,2-0,4 ppb parts per billion atau dua kali lipat dari ambang batas normal. Dari hasil penelitian tersebut, pencemaran yang terjadi di hulu Sungai Kapuas itu dipastikan akan berimbas juga di wilayah hilir. Penggunaan merkuri para penambang emas telah berdampak serius pada ikan dan manusia terutama yang berada di lokasi penambangan. Kandungan merkuri pada ikan-ikan di perairan Kapuas seperti ikan toman, lais, gabus, dan baung sudah terkontaminasi racun merkuri dengan konsentrat tinggi. Demikian pula dengan rambut dan kuku para penambang dan masyarakat di sekitarnya. Sementara jika merkuri tersebut telah merasuk ke tubuh manusia maka ia akan menjalar ke otak, ginjal, dan hati. Dampaknya, dapat menyebabkan tremor hingga stroke. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bapedalda Kota Pontianak pernah melakukan uji coba alat pemantau baku mutu air tahun 2006 lalu. Sampel penelitian diambil di tepi Sungai Kapuas, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pontianak. Hasilnya, air Sungai Kapuas berada di bawah standar baku mutu air Berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim Bapedalda dan supplier peralatan, kadar oksigen terlarut di Sungai Kapuas sebesar 4,98 miligram per liter, dengan pH 4, 68, kepadatan terlarut 24,6 miligram per liter, kecepatan 1,6 meter per det ik, tingkat kekeruhan air 22,1 KTU, saturasi 65,3 persen, kadar polutan terlarut 29,6 miligram per liter, salinitas 0,0 0/oo, dan daya hantar listrik atau konduktivitas sebesar 62,9 mikron per meter. Padahal, sekitar 70 persen masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar masih menggunakan air Sungai Kapuas sebagai air konsumsi sehari-hari, baik melalui proses penyaringan PDAM maupun tidak. Koordinator Divisi Kajian, Dokumentasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Walhi Kalimantan Barat Hendrikus Adam pernah merilis jumlah kerusakan sungai di Kalimantan Barat. Setidaknya ada 27 sungai di Kalbar yang memiliki DAS 14,86 juta hektare. Sekitar 1,34 juta hektare dalam kondisi sangat kritis. Sedangkan sisanya kritis dan berpotensi kritis. Satu di antaranya adalah sungai di sekitar Dusun Bonglitung, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang. Sejak puluhan tahun lalu, kata Adam, air di sungai tersebut keruh dan tidak bisa digunakan lagi akibat penambangan emas tanpa izin. Sementara di lokasi lain akibat air semakin krisis sulit dikonsumsi, warga Kampung Nabo, Kabupaten Landak sejak 2013 hingga kini, kesulitan memperoleh air bersih dari Sungai Kayat. “Sungai itu tercemar karena kawasan penyangga sekitarnya rusak akibat aktivitas perusahaan perkebunan,” terangnya. Adam juga membeberkan warga sekitar pesisir sungai yang beberapa di antaranya tercemar limbah pabrik, merkuri dan pertambangan, mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Warga tidak dapat menggunakan untuk minum dan memasak. Menurut Adam, selain menjadi sumber air untuk kebutuhan masyarakat, daerah aliran sungai DAS yang baik dan sehat harusnya menjadi wilayah tangkapan air sekaligus penyangga bagi wilayah sekitarnya sehingga terhindar dari risiko bencana ekologis. Namun demikian, lanjut Adam, bila melihat bencana ekologis terkait dengan hidrologis yang ditandai dengan banjir dan longsor yang terjadi selama ini, maka situasi ini adalah indikasi serius yang menandai kondisi daerah aliran sungai di daerah kita sedang kritis. “Gambaran sederhana ini bisa kita lihat sebagai jawaban bagaimana krisis ekologi yang terus terjadi saat ini. Terjadi degradasi dan deforestasi yang berdampak pada daya tampung dan daya dukung linkungan sekitarnya terganggu,” katanya. Pendangkalan dan longsor sekitar bantaran sungai kian menjadi ketika praktik eksploitatif atas sumberdaya hutan dan lahan melalui penambangan maupun bentuk usaha berbasis hutan/lahan massif yang disusul dengan kondisi kualitas air sekitar terus menurun. Untuk menekan risiko bencana banjir dan longsor, kata Adam, diperlukan sinergis lintas sektor dan  langkah strategis antar pemerintah daerah. Program dan kebijakan pemulihan jangka panjang dibarengi dengan penghentian tindakan eksploitatif, pemberdayaan, penegakan hukum dan edukasi melibatkan peran serta masyarakat sekitar secara terus menerus diperlukan. Sementara itu, Kota Pontianak menjadi kota yang terkenal dengan sebutan kota seribu parit. Begitu pentingnya parit, sehingga parit dijaga kebersihannya dan dibuat berfungsi sebagaimana layaknya sebuah tempat untuk menjaga kota Pontianak dan memperindah kota Pontianak. Parit yang mengelilingi kota Pontianak pada zaman pendudukan Belanda, antara lain Parit Besar, Parit Nenas, Parit Durhaka, Parit Bansir, Parit Sungai Jawi, Parit Gado, Parit Diponegoro, Parit Gajahmada, Parit Tokaya, Parit Merdeka sampai Merdeka Timur, Parit Penjara, Parit Kongsi, Parit Sungai Raya, parit Mayor, Parit Haji Husein, Parit Tengkorak dan Parit Tengkorak. Seiring berjalannya waktu, parit-parit tinggal sedikit dan mengalami banyak perubahan. Arus urbanisasi yang terjadi membuat kota Pontianak mendapat dampak yang sangat besar, antara lain penambahan penduduk yang menyebabkan jumlah perumahan meningkat, parit mulai ditutup dan diperkecil, tercemarnya parit-parit karena industri kecil yang banyak membuang limbah ke parit hingga sampah di parit yang tidak terangkut. Pemerintah kota Pontianak mulai menyadari arti penting parit, sehingga mulai tahun 2019, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono merencanakan dan mencanangkan kembali pembersihan dan perubahan fungsi parit agar dikembalikan sebagaimana arf
- Sejumlah LSM lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Walhi, Ecological Observation and Wetlands Conservation Ecoton, dan Aliansi Zero Waste Indonesia AZWI akan menyomasi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pencemaran daerah aliran sungan DAS Ciliwung. Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi menyebut rencananya pekan ini pihaknya akan melayangkan somasi kepada Gubernur Anies. Sejumlah LSM lingkungan ini sebelumnya sudah melayangkan teguran kepada tiga gubernur di Pulau Jawa, yaitu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Somasi dilayangkan karena para gubernur tersebut dinilai salah urus pengelolaan sampah hingga buruknya tata kelola sungai. Hal ini mengakibatkan pencemaran hingga kontaminasi mikroplastik di sungai Pulau Jawa seperti Sungai Ciliwung, Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Bengawan Solo. “Untuk Anies itu mungkin minggu ini, kami usahakan Minggu akan kita kirim ke Pak Anies untuk mensomasi karena kami masih mengolah data dulu. Kan untuk menyiapkan beberapa bukti-bukti gitu,” kata Prigi kepada reporter Tirto, Kamis 19/5/2022. Terkait somasi ini, kata Prigi, pihak Ganjar dan Khofifah sudah merespons somasi mereka, tetapi pihak Ridwan Kamil belum menjawab. “Kalau untuk yang Jawa Timur sama Jawa Tengah sudah ada respons, sudah dijawab. Tinggal nunggu Jawa Barat sih, belum direspons,” kata Sungai Nusantara Prigi mengatakan, somasi yang dilayangkan sejumlah LSM lingkungan ini sebagai tindak lanjut dari “Ekspedisi Sungai Nusantara” yang mereka lakukan. Awalnya mereka tidak memfokuskan ke Sungai Ciliwung, karena menurut mereka sudah banyak LSM nasional dan internasional yang berdomisili di Jakarta. Bahkan tadinya Prigi menganggap Sungai Ciliwung itu bersih sehingga mereka tidak memasukkan ke target operasinya. Awalnya, target operasi mereka hanya Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Sungai Bengawan Solo. Namun tiba-tiba seperti terpanggil untuk menyusuri Sungai Ciliwung dari Lenteng Agung hingga ke TB Simatupang. “Ternyata luar biasa. Kami prihatin, kami sedih, ternyata sungai ibu kota ini kok bau tinja,” ungkap Prigi. Lalu, mereka menghitung ada sekitar pohon-pohon dan semak-semak yang terlilit oleh sampah di sepanjang 12 kilometer. “Jadi saya dalam hati nih kecewalah. Ya bagaimana bisa menangani sungai nasional kalau sungai di Jakarta, ibu kota itu kemudian sungainya kotor, enggak terawat, enggak terlayani begitu,” kata juga Soal Krisis Ciliwung, LSM Lingkungan akan Somasi Anies Pekan Ini Cerita Warga Kali Ciliwung yang Hidup dan Terbiasa dengan Banjir Dia menyebut tim ekspedisi melihat kotoran sapi yang dibuang ke sungai, banyak rumah-rumah yang tidak memiliki septic tank dan langsung dibuang tinjanya ke Sungai Ciliwung, serta popok yang menjadi salah satu sampah yang mendominasi di sungai tersebut. “Jadi popok ini juga menyebarkan aroma kotoran manusia gitu,” tutur Prigi. Hal itu, kata dia, memalukan. Karena Indonesia memiliki Peraturan Pemerintah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana di dalamnya ada lampiran tentang baku mutu air sungai dan disebutkan bahwa sungai Indonesia harus nihil sampah. “Jadi artinya, kan, ya ini ada perbuatan yang melanggar hukum, yang punya sungai ini melanggar hukum. Ini, kan kewenangannya pusat, kewenangannya presiden. Jadi presiden ini punya kewenangan untuk mengelola sungai,” kata Prigi. Prigi menambahkan, “Ini kan menunjukkan, pemerintah itu kan kayak anak kecil, dia sering senang bermain, tapi enggak pandai membersihkan. Dia cuma mengotori, mengeksploitasi, merusak sungai, membuang limbah tanpa diolah, membiarkan industri membuang limbah, tapi dia tidak pandai menjaga sungai dari pencemaran,” tegas dia. Selain itu, dia menyebut semua sungai di Jawa itu sekarat Sungai Bengawan Solo, Brantas, Ciliwung, dan Citarum dalam keadaan sudah seperti tempat pembuangan sampah, padahal di hilir sungai untuk bahan baku air minum. “Ini sebenarnya pemerintah membunuh kita pelan-pelan, membiarkan kita minum air yang tercemar,” imbuh Prigi. Dia mengatakan temuan itu mereka dapatkan pada 15 Mei-16 Mei 2022. Di hari itu merupakan kegiatan susur sungai komunitas Ciliwung bersama Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, mereka menemukan fakta lain terkait buruknya kualitas air Sungai juga Tarik Ulur Kebijakan Penerapan Cukai Plastik & Minuman Berpemanis Mendaki Gunungan Sampah dan Masalah Lama di TPST Piyungan Yogya Banyak Pembuangan Limbah Rumah Tangga ke Ciliwung Mereka menemukan masih banyak pembuangan limbah rumah tangga berupa kotoran manusia dan kotoran sapi yang dibuang langsung ke badan air. Di Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan ditemukan beberapa pabrik tahu yang membuang limbah bersuhu tinggi serta menimbulkan bau menyengat. Kegiatan susur sungai ini melibatkan komunitas Ciliwung Saung Bambon, Komunitas Ciliwung Kedung Sahong, Ciliwung Institut, serta ada Water Witness. “Tidak semestinya ada kegiatan usaha yang membuang limbah cair langsung ke Ciliwung, seharusnya ada pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai, ditambah lagi dengan kotoran-kotoran sapi di bantaran Ciliwung yang menyumbangkan polusi nitrit dan aroma busuk,” ujar Penggiat Komunitas Ciliwung Tanjung Barat, Tyo lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis 19/5/2022. Sementara, dalam uji kadar nitrit Ciliwung menunjukkan kadar melampaui baku mutu air kelas II. Padahal menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mensyaratkan kadar nitrit dalam air Ciliwung tidak boleh lebih dari 0,06 miligram per liter mg/L. Peneliti Ecoton, Daru Setyorini melaporkan bahwa mereka menemukan kadar nitrit tertinggi Ciliwung sebesar 0,15 mg/L di wilayah Jalan Camar Cijantung. Tingginya kadar nitrit mengindikasikan adanya pencemaran bahan organik yang berasal dari tinja atau limbah dari kamar mandi. “Faktanya, terdapat pabrik tahu dan kandang sapi di lokasi pengambilan sampel air, yang sedang membuang limbah,” ungkap Daru. Selain pencemaran nitrit, tim ekspedisi juga menemukan tingginya kadar fosfat di Ciliwung wilayah Srengseng Sawah sebesar 0,5 part per million ppm, Jl Camar Cijantung 1,5 ppm, Kedung Sahing 0,6 ppm, dan di bawah Jembatan TB Simatupang sebesar 2 ppm. Padahal, baku mutu PP 22/2021 mensyaratkan bahwa sungai kelas 2 yang dimanfaatkan sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum PDAM kadar fosfat tidak boleh melebihi juga Impor Sampah, Antara Kebutuhan Industri dan Pencemaran Lingkungan Presiden Jokowi Bentuk Tim Pengendalian Pencemaran Sungai Citarum Salah Urus Pengelolaan Sampah Melansir rilis Walhi baru-baru ini, Indonesia sudah dalam kondisi darurat sampah, dengan sebagian besar Tempat Pembuangan Akhir TPA sudah penuh dan masyarakat pasti akan menolak kalau daerahnya dijadikan lokasi TPA baru. Menurut mereka, penanganan sampah yang saat ini tersentralisasi dengan cara kumpul angkut buang ke TPA terbukti bukan cara yang tepat menangani sampah. Kemudian jarak transportasi sampah yang jauh harus ditempuh untuk mengangkut sampah dari penjuru kota ke satu titik penimbunan, sehingga sangat rawan mengalami kecelakaan dan gangguan. Cakupan pelayanan sampah hanya mampu menjangkau 30-40 persen populasi penduduk yang tinggal di pusat kota. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan cakupan layanannya agar semua wilayah perkotaan hingga perdesaan mendapat layanan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Sebagai informasi, penduduk Indonesia setiap tahun menghasilkan lebih dari 8 juta ton sampah plastik dan hanya sekitar 3 juta ton yang mampu dikelola dengan baik. Sisanya, sebesar 5 juta ton sampah plastik ini salah urus karena ditangani dengan cara dibakar dan ditimbun secara open dumping atau sistem pembuangan sampah di tanah lapang terbuka, dibuang ke sungai sebesar 2,6 juta ton, dan pada akhirnya bermuara ke lautan sekitar 3,2 juta ton. Tingginya jumlah sampah plastik yang salah urus itu membuat Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua ke laut dunia setelah Cina. “Buruknya tata kelola sampah tersebut tidak terlepas dari budaya kumpul-angkut-buang yang sampai saat ini masih berjalan. Dengan skema ini, sampah yang dihasilkan dari sumber tidak terpilah dengan baik, sehingga menumpuk di satu tempat. Hal tersebut diperparah dengan minimnya upaya pengurangan sampah dari hulu juga menjadi faktor permasalahan sampah,” kata Co-Cordinator Aliansi Zero Waste Indonesia, Rahyang juga Anies DKI Sumbang Sampah Ton Perhari ke Bantargebang Pesepatu Roda di Jalan Jakarta antara Arogansi dan Sanksi Efek Jera Berdasarkan riset dari Dr. Jenna Jambeck pada 2015, kata Rahyang, Indonesia sebagai peringkat ke-2 pembuang sampah ke laut yang disebabkan karena mismanagement atau salah urus dalam tata kelola sampah. “Jangan sampai ada riset lain yang kembali menyebutkan hal yang serupa terkait mismanagement dalam bocornya sampah kita ke sungai. Pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur harus memastikan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota berjalan agar hal ini tidak terjadi,” ujar dia. Rahyang menambahkan, sejak 2012, pemerintah melalui PP Nomor 81 Tahun 2012 sudah memiliki regulasi terkait pengurangan dan pengelolaan sampah. Selain itu, ada regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Permen LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen yang dikeluarkan tahun 2019. “Sayangnya sampai saat ini, kedua produk hukum tersebut belum dijalankan dengan baik sehingga permasalahan sampah semakin memburuk,” sambung dia. Sementara itu, di Jakarta sendiri, berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Walhi, timbulan sampah harian Jakarta dari 2015 hingga 2020 cenderung mengalami peningkatan. Dari 2015 yang hanya sekitar ton, menjadi ton per hari pada 2020. Peningkatan tersebut diperparah dengan rendahnya jumlah sampah yang berhasil dikelola guna mengurangi beban TPA Bantargebang. Seperti yang terjadi pada 2020 misalnya, dari ton timbulan sampah harian, hanya 945 ton sampah yang berhasil dikelola. Sementara ton sisanya dibuang ke Bantargebang. “DKI Jakarta sudah memiliki cukup banyak produk hukum yang mengatur soal sampah. Sayangnya, produk hukum tersebut belum ditunjang oleh pelaksanaan yang maksimal. Alhasil, situasi ini mengakibatkan kondisi eksisting Sungai Ciliwung yang tercemar sampah sulit dibenahi dan bahkan semakin mengkhawatirkan,” kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Suci Fitriah juga Pencemaran Bengawan Solo Limbah Alhokol, Popok, Ayam, Babi... Tim Ekspedisi Temukan Tinja hingga Kotoran Sapi Dibuang ke Ciliwung Pemerintah Gagal Kelola Sungai Pendiri Ecoton, Daru Setyorini menuturkan, kerusakan sungai di Jawa dikarenakan pemerintah tidak memprioritaskan pengendalian pencemaran air. Pengawasan pembuangan limbah cair industri tidak dilakukan dengan serius, sehingga industri tetap saja membuang limbah dengan pengolahan ala kadarnya. “Sementara institusi yang memiliki kewenangan pengelolaan sungai dan pengendalian pencemaran seperti Balai Besar Wilayah Sungai [BBWS], Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepala daerah masih saling lempar tanggung jawab atas situasi krisis kualitas air sungai dan sampah,” imbuh dia. Berdasarkan rilis Walhi, pemulihan pencemaran dan perbaikan tata kelola sungai setidaknya membutuhkan 5 aspek yaitu 1 Instrumen hukum peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah dan limbah; 2 Kelembagaan formal yang kuat mulai tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi dalam pengelolaan sungai dan penegakan aturan pengendalian pencemaran; 3 Sarana prasarana pengelolaan sampah dan limbah yang mudah dioperasikan, efektif, efisien, rendah emisi dan ramah lingkungan; 4 Pelibatan aktif masyarakat dan komunitas peduli sungai; dan 5 Alokasi anggaran memadai untuk seluruh kebutuhan operasional biaya pengelolaan, edukasi, pengawasan dan penegakan Besar di Jawa Tercemar Sampah Plastik Saat ini kondisi sungai-sungai besar di Pulau Jawa tercemar sampah plastik yang terdegradasi menjadi mikroplastik dan telah mengontaminasi rantai makanan di sungai dan laut. Hasil penelitian Ecoton menemukan ikan di Sungai Ciliwung, Sungai Citarum, Sungai Brantas, dan Sungai Bengawan Solo telah terkontaminasi mikroplastik. Berdasarkan riset Ecoton di 4 lokasi perairan meliputi sungai dan laut, ditemukan hasil kelimpahan rata-rata mikroplastik pada ikan sebesar 20 partikel per ikan sampel Sungai Bengawan Solo, 42 partikel per ikan sampel Brantas, 68 partikel per ikan sampel Citarum dan 167 partikel per ikan sampel Kepulauan Seribu. Kontaminasi mikroplastik ini sudah masuk ke dalam tubuh manusia. Mikroplastik tersebut ditemukan di dalam tinja manusia, plasenta ibu hamil, paru-paru, dan di dalam darah. Ecoton menguji 102 sampel tinja manusia dan menemukan mikroplastik dalam 100 persen sampel tinja masyarakat serta pemimpin daerah di Jawa dan juga Kematian Tahanan di Rutan Polisi Kasus Kekerasan yang Berulang Event Formula E & Upaya Mengurangi Emisi Lewat Kendaraan Listrik Menurut Ecoton, banyaknya jumlah partikel mikroplastik dalam lambung ikan sangat mengkhawatirkan karena setiap mikroplastik mengandung bahan beracun aditif plasticizer yang bersifat pengganggu hormon atau endocrine disrupting chemicals EDC. Mikroplastik juga akan mengikat polutan-polutan dan patogen yang ada dalam media air yang akan ikut terserap masuk ke dalam tubuh ikan yang menelan mikroplastik. Bahan aditif plastik seperti ftalat, BPA, BPS, PFAS, dan Acrylate digunakan dalam berbagai produk plastik rumah tangga, padahal terindikasi dapat mengganggu fungsi hormon dan memicu kanker. Prigi mengatakan, sumber mikroplastik di sungai berasal dari point source limbah industri tekstil serta industri daur ulang plastik dan kertas, dan non point source dari timbunan sampah plastik yang tidak terkelola di daratan akhirnya dibuang ke sempadan sungai dan membanjiri sungai. Dia menambahkan, Sungai Brantas, Sungai Bengawan Solo, Sungai Citarum, dan Sungai Ciliwung merupakan sungai nasional yang memiliki peran vital bagi Indonesia karena selain sebagai air baku Perusahaan Daerah Air Minum PDAM, juga digunakan sebagai sumber irigasi bagi area pertanian yang menyuplai lebih dari 50 persen stok pangan nasional. “Jadi saat ini ada ancaman serius berupa mikroplastik yang mencemari sungai-sungai dan rantai makanan di Pulau Jawa. Pemerintah Indonesia perlu menerapkan parameter mikroplastik dan senyawa pengganggu hormon dalam parameter baku mutu kualitas air sungai,” ujar Prigi. Salah urus pengelolaan sampah hingga buruknya tata kelola sungai telah mengakibatkan pencemaran hingga kontaminasi mikroplastik di sungai Pulau Jawa, demikian rilis Walhi. “Para gubernur telah gagal dalam memenuhi tanggung jawab atas pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya. Atas pertimbangan tersebut, kami melayangkan somasi atau teguran kepada para gubernur di Jawa agar segera merespons krisis kualitas air sungai dan sampah di wilayah administratif masing-masing,” demikian rilis juga Pencemaran Abu Batu Bara yang Buat Warga Marunda Jakut Menderita Punya Saham di KCN, DKI Mestinya Bisa Cegah Pencemaran Batu Bara Respons Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dinas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Daerah Khusus Ibukota DKI Jakarta hingga saat ini belum bisa memberikan tanggapan atas rencana beberapa organisasi lingkungan hidup yang akan melayangkan somasi ke Anies. DLH DKI sebut jika belum ada dokumen somasinya, mereka belum bisa menanggapi. “Belum bisa komentar kami. Kalau belum ada dokumen somasinya, kami belum bisa menanggapi,” ujar Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada Tirto, Kamis 19/5/2022. Dia menjelaskan, upaya Pemprov DKI menekan jumlah sampah di Sungai Ciliwung adalah selain melakukan imbauan dan edukasi kepada warga di DAS Ciliwung, mereka juga melakukan penegakan hukum dengan memberikan denda bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah ke sungai tersebut. Mereka juga memiliki unit khusus pembersihan badan air. “Unit khusus ini mungkin yang pertama kali yang dimiliki pemerintah daerah, yaitu Unit Pengelola Kebersihan Badan Air [UPK BA] Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” kata DLHK DKI Jakarta melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto. Pemprov DKI melalui DLH telah berupaya melakukan penanganan sampah, khususnya sampah badan air dengan melaksanakan penanganan sesuai standar operasional prosedur SOP oleh UPK BA, mengingat DKI Jakarta secara geografi dilalui oleh 13 sungai besar. Penanganan sampah dilakukan di titik rutin dan 10 titik khusus musim penghujan berupa sungai, kali, waduk, situ, dan saluran penghubung PHB yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sungai Ciliwung sendiri yang menjadi salah satu sungai besar di Jakarta adalah salah satu titik fokus DLH DKI dalam menangani sampah badan air khususnya sampah plastik. Penanganan sampah sepanjang aliran Sungai Ciliwung hingga ke muara dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan alat secara teknis. “Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta rutin melakukan pemantauan kualitas lingkungan termasuk kualitas air Sungai Ciliwung minimal dua kali per tahun sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021 lampiran VI, namun memang mikroplastik merupakan emerging polutan yang belum diatur baku mutunya,” kata juga Sisi Gelap Batu Bara & Tantangan Indonesia Menuju Energi Bersih Efek Domino Bila Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Mengkaji Plus Minus Wacana Work from Anywhere bagi ASN Indonesia - Sosial Budaya Reporter Farid NurhakimPenulis Farid NurhakimEditor Abdul Aziz
Malang - Sejumlah sungai di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tercemar limbah domestik dan industri. Ada pula yang mengalami sedimentasi akibat penggundulan hutan. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup BLH Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti kepada Tempo, Kamis, 2 Juni 2016. Menurut Tridiyah, pencemaran sungai itu diketahui setelah BLH Kabupaten Malang melakukan empat kali pemantauan pada 2015. Pemantauan dilakukan di 50 lokasi. “Diukur dari indeks pencemarannya, air sungai itu sudah mengkhawatirkan,” katanya, Kamis, 2 Juni 2016. Tridiyah menjelaskan, pemantauan berpatokan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Hasilnya, 60 persen limbah yang mencemari sungai adalah limbah domestik, seperti tinja, air cucian, dan kotoran dapur. Dari pemantauan itu juga, diperoleh data nilai oksigen terlarut dissolve oxygen atau DO di beberapa sungai di bawah 4 miligram per liter. Rendahnya DO berdampak buruk pada kehidupan biota dan ekosistem air. Kandungan biological oxygen demand BOD dan chemical oxygen demand COD serta total material terlarut juga di bawah standar. Kondisi itu ditemukan pada sungai-sungai yang melintasi kawasan padat penduduk dan industri di Kecamatan Lawang, Singosari, dan Pakisaji, yakni Sungai Konto, Lekso, Lemurung, Sumber Metro, dan Brantas Pada November 2009, BLH menduga 16 perusahaan di Kecamatan Singosari dan Lawang membuang limbah ke sungai. Selain itu, sekitar perusahaan belum menyerahkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan amdal, upaya kelola lingkungan UKL, dan upaya pemantauan lingkungan UPL. Setelah diberi peringatan keras dan pembinaan intensif, pada 2011, perusahaan yang belum menyerahkan dokumen-dokumen itu menjadi 259 atau 23,54 persen. “Penindakannya menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja,” tutur Tridiyah. Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Bambang Istiawan mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan bila ada pelimpahan kasus pencemaran dari BLH. Satpol PP akan menggunakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai dasar penindakan. “Kami tidak bisa melakukan penindakan bila tidak ada bukti.” ABDI PURMONO
pada sungai yang belum mengalami pencemaran